Artikel ini sengaja dimunculkan untuk menjawab mereka yang terwakili oleh “Hizbut Tahrir”. Tidak ada pembicaraan bagi mereka kecuali tentang Khilafah dan eksistensinya, sampai
tidak pernah kosong buletin dari buletin-buletin mereka kecuali di
dalamnya ada penyebutan Khilafah, akan tetapi mereka pada waktu yang
sama telah membatasinya dengan batasan-batasan dan mensyaratkan baginya
syarat-syarat yang tidak ada dalilnya, yang intinya bahwa mereka ini sebenarnya tidak menginginkan khilafah ini bisa berdiri, dan
bahwa mereka dengan syarat-syarat mereka yang rusak ini adalah batu
sandungan sebenarnya di hadapan setiap proyek Islamiy yang serius yang
memiliki tujuan penegakkan daulah Islamiyyah atau khilafah rasyidah di
atas minhaj an nubuwwah.
Di antara syarat-syarat mereka (HT) yang rusak adalah:
- Syubhat Pertama : Ucapan mereka “Tidak ada jihad kecuali bersama khalifah”
- Syubhat kedua : Agar HT keluar dari kesulitan yang
sangat yang ia terjatuh ke dalamnya akibat pernyataannya akan syubhat I
yang baru disebutkan, maka ia berkata : Kami tidak menghalangi bagi
individu-individu HT untuk berangkat jihad seandainya mereka ingin itu
dengan dorongan pribadi mereka sendiri, akan tetapi dengan bentuk
individu, sedang HT tidak bertanggung jawab atasnya dan tidak memikul
akibat-akibat dan hasil-hasilnya, sebagaimana HT tidak memerintahkan
seorangpun untuk pergi berjihad karena hal itu menyalahi arahan-arahan
dan prinsif-prinsif HT yang bersifat politik…!!
- Syubhat ketiga : Ucapan mereka “Tidak ada
jalan untuk mencapai Khilafah kecuali lewat jalan Thalabun nushrah
(meminta dukungan)” dalam rangka mencontoh perbuatan Nabi saw yang
meminta dukungan untuk diennya dan dirinya dari kabilah-kabilah dan para
pemuka Arab…!!
pengguguran dasar jihad dan kekuatan sebagai jalan yang shahih untuk tamkin, dan tegaknya khilafah, dan ucapan mereka bahwa
Khilafah itu tidak mungkin bahkan tidak boleh datang kecuali lewat jalan thalabun nushrah (meminta pembelaan), dan
siapa yang berjuang ke arah khilafah tanpa lewat jalan ini maka perjuangannya adalah bathil dan tertolak, dan ia itu adalah
menyelisihi al haq dan apa yang disyari’atkan…!! Dan pendapat ini menghantarkan mereka kepada pensyaratan lain mereka yang bathil, yaitu ucapan mereka yang masyhur :
(Tidak
ada jihad kecuali setelah adanya khilafah, dan jihad apa saja sebelum
adanya khalifah maka ia adalah bathil dan tidak disyari’atkan.) Ini adalah syubhat-syubhat dan syarat-syarat yang lemah, Insya Allah kita akan membantahnya dengan rinci.
Dan di antara yang menampakkan penolakan mereka terhadap landasan
jihad fi sabilillah dan I’dad kekuatan serta celaan mereka terhadap
landasan (jihad) Islamiy ini adalah ucapan mereka dan ungkapan mereka
yang berulang-ulang di buletin-buletin mereka (yang menyatakan) bahwa
mereka adalah
hizb siyasiy (partai politik) yang tidak menggunakan senjata dan kekerasan…
Karena materi ini uraiannya panjang, bagi yang ingin memahaminya lebih dalam lagi
silakan klik di sini untuk mendownloadnya. Pada materi ini dikritik juga pandangan
“Syaikh Yusuf Qordlowi” terhadap “Jihad Fii Sabilillah.
Syubhat-Syubhat Dan Bantahan-Bantahan
Sebagian isi dari artikel ini yang patut kita pahami adalah Hizbut
Tahrir (HT) dan yang lainnya menanam sebagian syubhat dan lobang di
tengah pilihan yang penuh berkah, pilihan jihad fi sabilillah.
Ini
yang mendorong kami akan kewajiban membantahnya –dengan sedikit rincian
– dan terutama sesungguhnya ada orangyang mau mendengar pada
syubhat-syubhat dan ucapan-ucapanmereka yang batil ini!
Syubhat Pertama : Ucapan mereka “Tidak ada jihad kecuali bersama khalifah”.
Yaitu tidak boleh bagi umat untuk berjihad dan menjauhkan darinya kezaliman dan penganiayaan sebelum adanya khalifah!!
Dan untuk membantah syubhat ini kami tambahkan poin-poin berikut :
Pertama : Ketidakadaan dalil dari Al Kitab dan As
Sunnah yang memberikan faidah keabsahan batasan atau syarat ini, bahkan
seluruh nash-nash syar’iy yang memerintahkan jihad fi sabilillah –
padahal ia sangat banyak – telah datang secara muthlaq lagi tidak
dibatasi dengan zaman atau tempat atau sifat tertentu, seperti syarat
yang disebutkan di atas ini.
Kedua : Ketidak adaan seorang sahabat atau orang
‘alim mu’tabar – di abad-abad terdahulu dan sekarang sama saja – yang
berpendapat dengan pendapat yang bid’ah lagi asing ini… tergolong yang
mengisyaratkan bahwa pendapat ini adalah hal asing yang masuk ke dalam
Fiqh Islamiy yang tidak meninggalkan hal jauh dan hal yang dekat kecuali
ia membahasnya.
Ketiga : Pendapat dengan batasan dan syarat
ini ujung-ujungnya ta’thil (pengguguran) pengamalan ribuan nash syar’iy
yang menganjurkan jihad dan memerintahkannya, maka ia adalah hal penting
sekali… namun demikian ia tidak disebutkan baik isyarat maupun talmih
(sindiran) dalam satu nash pun dari nushush syari’at, dan tidak pula
dalam ucapan seorang ‘alimmu’tabar pun, padahal sesungguhnya dien ini
telah sempurna penjelasannya, dan nabi kita saw tidak meninggalkan
suatupun yang mendekatkan kita ke surga dan yang menjauhkan kita dari
neraka melainkan beliau saw telah menjelaskannya
kepadaumatnya…Sebagaimana firman Allah ta’ala :الْيَوْمَ أَآْمَلْتُ
لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي
“Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu ni`mat-Ku,” (Al Maa-idah : 3).
Dan sabdanya saw : “Aku tidak meninggalkan
sesuatu yang mendekatkan kalian kepada Allah melainkan aku telah
memerintahkan kalian terhadapnya, dan aku tidak meninggalkan sesuatu
yang menjauhkan kalian dari Allah dan mendekatkan kalian ke neraka
melainkan aku telah melarang kalian darinya.”
Dan sahabat berkata : “Rasulullah tidak meninggalkan
seekor burung yang membalikkan kedua sayapnya di udara melainkan beliau
telah menjelaskan kepada kita ilmu tentangnya.”
Keempat : Nash-nash syari’at menunjukkan secara
jelas dan pasti bahwa jihad itu berlangsung di setiap zaman sampai hari
kiamat; baik kaum muslimin itu memiliki Khalifah dan imam ‘aam ataupun
mereka tidak memiliki khalifah dan imam ‘aam, sebagiannya telah lalu dan
disini kami menambah nushush berikut ini :
Di antaranya,
sabdanya saw : “Dien ini akan senantiasa tegak yang berperang di atasnya sekelompok dari kaum muslimin sampai datang hari kiamat.” (HR. Muslim).Dan
sabdanya saw : “Senantiasa sekelompok dari umatku berperang di atas al haq seraya nampak (menang) sampai hari kiamat.” (HR. Muslim).
Kelima : Bahwa
Abu Bashir dan
orang-orang yang bergabung dengannya dari kalangan sahabat yang mulia
– disebabkan butir-butir perjanjian Hudaibiyyah yang menghalangi mereka
dari bergabung dengan Nabi saw di Madinah –
mereka membegal kafilah-kafilah Quraisy dan memerangi kaum musyrikin tanpa izin atau perintah dari Nabi saw, dan pada waktu yang sama
beliau
tidak mengingkari mereka atas jihadnya itu padahal mereka melakukan
jihad tanpa izin imam yang mana ia adalah sosok beliau yang penuh berkah
saw.
Keenam : Banyak para sahabat dan tabi’in telah melewati fase qital dan jihad tanpa ada khalifah, seperti
Az Zubair Ibnul ‘Awwam, Mu’awiyah, Amr Ibnul ‘Ash, Al Husen Ibnu Ali,
Abdullah Ibnu Az Zubair dan para sahabat lainnya ra. Begitu juga Banu
Umayyah, ‘Abbasiyyah, dan Utsmaniyyah, sesungguhnya mereka telah
melewati fase qital dan jihad sebelum penegakkan daulah-daulah mereka
dan kekhilafahannya serta (sebelum) pengangkatan imam (pemimpin) umum
atas kaum muslimin…
Ketujuh : Pendapat ini (HT) ujung-ujungnya
menghantarkan pada celaan dan pengragu-raguan akan syar’iyyah
(keabsahan) jihad seluruh harakat (pergerakan-pergerakan) jihadiyyah
masa kini yang bangkit dengan serius di hadapan para thaghut yang
melampaui batas, dalam rangka tegaknya khilafah rasyidah dan mulainya
kehidupan Islamiyyah di seluruh bidang dan tingkatan.
Kedelapan : Pendapat ini pada hakikatnya tidak
mengemban kecuali kepentingan musuh-musuh umat yang bejat lagi aniaya
dari kalangan penjajah dan yang lainnya, dimana mereka berbuat suatu
yang mengokohkan kekuasaan dan pemerintahan mereka di tanah Islam supaya
mereka menyengatkan siksa, kehinaan dan kenistaan terhadap negeri dan
masyarakat. Dan itu terealisasi terhadap mereka dengan bentuk
menghalangi kaum muslimin dari bangkit melakukan kewajiban jihad mereka
dan mensucikan negerinya dari kebusukan dan sikap aniaya mereka.
Syubhat kedua : Agar HT keluar dari kesulitan yang
sangat yang ia terjatuh ke dalamnya akibat pernyataannya akan syubhat I
yang baru disebutkan, maka ia berkata : Kami tidak menghalangi bagi
individu-individu HT untuk berangkat jihad seandainya mereka ingin itu
dengan dorongan pribadi mereka sendiri, akan tetapi dengan bentuk
individu, sedang HT tidak bertanggung jawab atasnya dan tidak memikul
akibat-akibat dan hasil-hasilnya, sebagaimana HT tidak memerintahkan
seorangpun untuk pergi berjihad karena hal itu menyalahi arahan-arahan
dan prinsif-prinsif HT yang bersifat politik…!!
Dan untuk membantah syubhat dan ungkapan ini kami cantumkan poin-poin berikut ini :
Pertama : Tidak ada dalil syar’iy yang membolehkan
bagi individu untuk jihad dari dorongan diri sendiri dan mengharamkan
jihad itu atas jama’ah atau hizb. Jadi ia adalah ucapan yang tidak
pernah diucapkan oleh seorang ‘alim mu’tabar pun dan HT dalam hal ini
tidak memiliki pendahulu dalam pendapat ini.
Justeru bila telah wajib ‘ain atas individu dan boleh
berjihad baginya maka apalagi lebih wajib ‘ain atas Hizb dan jama’ah
yang memiliki power dan kekuatan yang tidak dimiliki oleh individu…!
Dan orang-orang yang membuat perbedaan ini – antara
individu dengan jama’ah – wajib atas mereka menetapkan kebenaran
perbedaan dan pemilahan mereka ini dengan dalil syar’iy dari Al Kitab
atau As Sunnah, dan mana mungkin…!!
Kedua : Tidak diketahui bagi seorang pun dari
kalangan pemuda HT bahwa ia telah ikut serta dalam tempat-tempat
kehormatan dan jihad yang sangat banyak di banyak faham; seperti jihad
yang terjadi di Palestina atau Afghanistan, atau Bosnia Herzegovina atau
Chechnya atau tempat-tempat lainnya yang terjadi di dalamnya peperangan
dan jihad antara al haq dengan al bathil.
Dan bagaimana ia ikut serta sedangkan dia itu didoktrin oleh para
tokoh Hizb-nya untuk anti jihad di tempat-tempat ini dan dia telah
menyerap dari mereka metode celaan, pencacatan dan pengkhianatan
terhadap jihad dan mujahidin!!
Ketiga : Bila telah diketahui ketidakadaan dalil
syar’iy yang menunjukkan keshahihan perbedaan dan pemilahan ini dan
begitu juga ketidakadaan seorangpun dari HT yang ikut serta dalam jihad
para mujahidin, maka engkau mengetahui bahwa ucapan mereka tadi hanyalah
sekedar siasat dan penyesatan saja, dan agar mereka tidak mendapatkan
kecaman dari sebagianpara pemuda yang bersemangat – di awal mulanya –
yang jatuh dalam jaring-jaring mereka sebelum mendoktrinnya dan
menggemblengnya dengan arah yang mereka inginkan.
Syubhat ketiga : Ucapan mereka “Tidak ada
jalan untuk mencapai Khilafah kecuali lewat jalan Thalabun nushrah
(meminta dukungan)” dalam rangka mencontoh perbuatan Nabi saw yang
meminta dukungan untuk diennya dan dirinya dari kabilah-kabilah dan para
pemuka Arab…!!
Pertama : Bila mereka mengatakan bahwa cara thalabun
nushrah itu disyari’atkan, sehingga boleh bagi harakah Islamiyyah
melaluinya bila itu mungkin baginya dan mendapatkan jalan untuk itu,
maka ini adalah pendapat yang shahih yang tidak ada cacat dan tidak ada perselisihan.
Akan tetapi pilihan ini juga tidak memberikan alasan bagi umat untuk diam meninggalkan I’dad dan jihad fi sabilillah dan tidak menghalanginya dari itu. Dimana
jalan I’dad dan jihad, serta thalabun nushrah dari orang-orang yang
memiliki syaukah (power)… semua itu berjalan bergandengan, dan tidak
boleh berjalan dengan salah satunya menjadi alasan untuk menjauhi atau
meninggalkan jalan yang lainnya.
Kedua : Adapun bila dikatakan bahwa jalan thalabun
nushrah – sebagaimana yang diklaim Hizbut Tahrir – adalah syarat untuk
keshahihan tegaknya khilafah; yaitu bahwa tidak boleh bagi umat
menelusuri jalan lain untuk nushrah dien ini dan meninggikan kalimatnya
selain jalan thalabun nushrah…!!
Maka kami katakan : Ini adalah ucapan bathil yang
sama sekali tidak ditunjukkan oleh satu nash syar’iy shahih pun baik
penegasan maupun sindiran, yang sama sekali Allah tidak menurunkan satu
bukti pun, dan
tidak pernah seorang ‘alim mu’tabar dari salaf dan khalaf pun mengatakannya.
Ketiga : Apa yang dilakukan Nabi saw berupa thalabun
nushrah dari kabilah-kabilah dan suku-suku Arab – sedang beliau di
Mekkah pada masa ketertindasan sebelum Allah berikan kekuasaan dan
sebelum sempurnanya dien – menunjukkan akan kebolehan hal itu, namun
tidak menunjukkan akan wajibnya hal itu apalagi sampai menunjukkannya
sampai syarat untuk memulai kehidupan Islamiy dan tegaknya khilafah
rasyidah, atau (sampai) menunjukkan bathilnya jalan jihad setelah
sempurnanya dien ini dengan ajarannya, penjelasannya dan penjelasan
hukumhukumnya.
Keempat : Agar sesuatu itu dikatakan wajib dalam
syari’at haruslah ada bukti padanya banyak nash atau satu nash yang
memberikan faidah perintah dan pengharusan dalam melakukan sesuatu ini
tanpa ada qarinah syar’iyyah yang memalingkannya kepada tingkatan nadh
(sunnah) yang mana ia itu di bawah fardlu.
Kelima : Bila jalan thalabun nushrah – sebagaimana
yang telah lalu – tidak didapatkan satu nash pun yang menghantarkannya
kepada tingkatan wajib dan fardlu; yaitu dengan setiap keadaannya tidak
naik pada tingkatan sunnah atau nadb, maka bagaimana kita menjadikannya
jalan yang sunnah yang naik dan meningkat serta menghapus jalan jihad fi
sabilillah yang mana nushrah syar’iyyah yang berjumlah ratusan – dan
sebagiannya telah lalu – menunjukkan akan kewajiban dan
kefardluannya…?! Maka apa masuk akal secara syari’at adalah sunnah
didahulukan atas hal wajib apalagi kalau itu menjadi sebab dalam
penggugurannya dan tidak menegakkannya…?!!
Keenam : Yang mendorong Nabi saw untuk meminta
nushrah dari kabilah-kabilah dan suku-suku Arab adalah lemah dan jumlah
yang sedikit yang tidak cukup untuk mengemban konsekuensi dan tanggung
jawab dien ini… Dan tatkala kadar cukup telah terealisasi dengan nushrah
al anshar terhadap Nabi saw dan diennya, maka tidak dikenal dari Nabi
saw bahwa beliau meminta nushrah setelahnya dari seorangpun
selama-lamanya, dan beliau pun tidak menawarkan dirinya terhadap
kabilah-kabilah, dimana ini menunjukkan bahwa nushrah itu disyari’atkan
karena hal lain bukan karena sendirinya. Bila kadar kecukupan telah
terealisasi dan telah lenyap sebab-sebab nushrah dan faktorfaktor
pendorongnya maka ia tidak mengamalkannya.
Ketujuh : Bila jumlah sedikit adalah yang mendorong Nabi saw untuk thalabun nushrah…
maka apa yang membawa umat pada hari ini untuk thalabun nushrah sedangkan jumlahnya melebihi satu milyar muslim…
terus apa yang membawa HT untuk sembunyisembunyi dengan thalabun
nushrah, sedangkan anggota Hizbnya saja sebagaimana yang dikatakan
edaran-edaran dan penjelasanpenjelasan mereka adalah mencapai ratusan
ribu.
dan masih banyak lagi alasan untuk membantah subhat ini.