قال
رسول الله صلى الله عليه وسلم: إِذَا أَشَارَ اَلرَّجُلُ عَل
أَخِيْهِ
بِالسِّلَاحِ فَهُمَا عَلَى حَرْفِ جَهَنَّمِ فَإِذَا قَتَلَهُ وَقَعَا
فِيْهَا جَمِيْعًا- النسائي
Artinya:
Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda,”Jika seseorang
laki-laki menghunuskan senjata kepada saudaranya, maka keduanya berada
di bibir neraka. Dan jika ia membunuhnya maka keduanya jatuh ke
dalamnya.” (Riwayat An Nasa’i dishahihkan oleh Al Hafidz As Suyuthi)
Hadits di atas merupakan peringatan bagi umat Islam agar tidak membunuh saudaranya yang darahnya dilindungi oleh syariat.
Dari hadits
di atas, Imam Al Munawi menjelaskan bahwa orang yang terbunuh juga masuk
neraka karena ia juga berazam membunuh saudaranya.
Dari hadits
di atas para ulama juga mengambil kesimpulan bahwa barang siapa berniat
untuk melaksanakan maksiyat kemudian ia terus-menerus dalam niatnya itu,
maka ia telah berdosa meski tidak sampai melakukannya. (Faidh Al Qadir,
1/362)
Jika demikian
maka hendaklah sesama Muslim menghindari permusuhan dengan saudaranya
yang lain, apalagi sampai berniat menghilangkan nyawa Muslim yang lain
karena hal yang demikian menghantarkan pelakunya ke neraka, baik yang
membunuh maupun yang terbunuh.
0 komentar:
Posting Komentar
bangunan ini tak bisa berdiri tanpa campurtangan anda..!!