Senin, 06 Mei 2013

Taushiyah Untuk Para Aktivis “Tiada Jihad Tanpa Adanya Khilafah”



Artikel ini sengaja dimunculkan untuk menjawab mereka yang terwakili oleh “Hizbut Tahrir”. Tidak ada pembicaraan bagi mereka kecuali tentang Khilafah dan eksistensinya, sampai tidak pernah kosong buletin dari buletin-buletin mereka kecuali di dalamnya ada penyebutan Khilafah, akan tetapi mereka pada waktu yang sama telah membatasinya dengan batasan-batasan dan mensyaratkan baginya syarat-syarat yang tidak ada dalilnya, yang intinya bahwa mereka ini sebenarnya tidak menginginkan khilafah ini bisa berdiri, dan bahwa mereka dengan syarat-syarat mereka yang rusak ini adalah batu sandungan sebenarnya di hadapan setiap proyek Islamiy yang serius yang memiliki tujuan penegakkan daulah Islamiyyah atau khilafah rasyidah di atas minhaj an nubuwwah.
Di antara syarat-syarat mereka (HT) yang rusak adalah:

  • Syubhat Pertama : Ucapan mereka “Tidak ada jihad kecuali bersama khalifah”
  • Syubhat kedua : Agar HT keluar dari kesulitan yang sangat yang ia terjatuh ke dalamnya akibat pernyataannya akan syubhat I yang baru disebutkan, maka ia berkata : Kami tidak menghalangi bagi individu-individu HT untuk berangkat jihad seandainya mereka ingin itu dengan dorongan pribadi mereka sendiri, akan tetapi dengan bentuk individu, sedang HT tidak bertanggung jawab atasnya dan tidak memikul akibat-akibat dan hasil-hasilnya, sebagaimana HT tidak memerintahkan seorangpun untuk pergi berjihad karena hal itu menyalahi arahan-arahan dan prinsif-prinsif HT yang bersifat politik…!! 
  • Syubhat ketiga : Ucapan mereka “Tidak ada jalan untuk mencapai Khilafah kecuali lewat jalan Thalabun nushrah (meminta dukungan)” dalam rangka mencontoh perbuatan Nabi saw yang meminta dukungan untuk diennya dan dirinya dari kabilah-kabilah dan para pemuka Arab…!!
pengguguran dasar jihad dan kekuatan sebagai jalan yang shahih untuk tamkin, dan tegaknya khilafah, dan ucapan mereka bahwa Khilafah itu tidak mungkin bahkan tidak boleh datang kecuali lewat jalan thalabun nushrah (meminta pembelaan), dan siapa yang berjuang ke arah khilafah tanpa lewat jalan ini maka perjuangannya adalah bathil dan tertolak, dan ia itu adalah menyelisihi al haq dan apa yang disyari’atkan…!! Dan pendapat ini menghantarkan mereka kepada pensyaratan lain mereka yang bathil, yaitu ucapan mereka yang masyhur :(Tidak ada jihad kecuali setelah adanya khilafah, dan jihad apa saja sebelum adanya khalifah maka ia adalah bathil dan tidak disyari’atkan.) Ini adalah syubhat-syubhat dan syarat-syarat yang lemah, Insya Allah kita akan membantahnya dengan rinci.
Dan di antara yang menampakkan penolakan mereka terhadap landasan jihad fi sabilillah dan I’dad kekuatan serta celaan mereka terhadap landasan (jihad) Islamiy ini adalah ucapan mereka dan ungkapan mereka yang berulang-ulang di buletin-buletin mereka (yang menyatakan) bahwa mereka adalah hizb siyasiy (partai politik) yang tidak menggunakan senjata dan kekerasan…
Karena materi ini uraiannya panjang, bagi yang ingin memahaminya lebih dalam lagi silakan klik di sini untuk mendownloadnya. Pada materi ini dikritik juga pandangan “Syaikh Yusuf Qordlowi” terhadap “Jihad Fii Sabilillah.
Syubhat-Syubhat Dan Bantahan-Bantahan
Sebagian isi dari artikel ini  yang patut kita pahami adalah Hizbut Tahrir (HT) dan yang lainnya menanam sebagian syubhat dan lobang di tengah pilihan yang penuh berkah, pilihan jihad fi sabilillah. Ini yang mendorong kami akan kewajiban membantahnya –dengan sedikit rincian – dan terutama sesungguhnya ada orangyang mau mendengar pada syubhat-syubhat dan ucapan-ucapanmereka yang batil ini!
Syubhat Pertama : Ucapan mereka “Tidak ada jihad kecuali bersama khalifah”.
 Yaitu tidak boleh bagi umat untuk berjihad dan menjauhkan darinya kezaliman dan penganiayaan sebelum adanya khalifah!! Dan untuk membantah syubhat ini kami  tambahkan poin-poin berikut :
Pertama : Ketidakadaan dalil dari Al Kitab dan As Sunnah yang memberikan faidah keabsahan batasan atau syarat ini, bahkan seluruh nash-nash syar’iy yang memerintahkan jihad fi sabilillah – padahal ia sangat banyak – telah datang secara muthlaq lagi tidak dibatasi dengan zaman atau tempat atau sifat tertentu, seperti syarat yang disebutkan di atas ini.
Kedua : Ketidak adaan seorang sahabat atau orang ‘alim mu’tabar – di abad-abad terdahulu dan sekarang sama saja – yang berpendapat dengan pendapat yang bid’ah lagi asing ini… tergolong yang mengisyaratkan bahwa pendapat ini adalah hal asing yang masuk ke dalam Fiqh Islamiy yang tidak meninggalkan hal jauh dan hal yang dekat kecuali ia membahasnya.
Ketiga : Pendapat dengan batasan dan syarat ini ujung-ujungnya ta’thil (pengguguran) pengamalan ribuan nash syar’iy yang menganjurkan jihad dan memerintahkannya, maka ia adalah hal penting sekali… namun demikian ia tidak disebutkan baik isyarat maupun talmih (sindiran) dalam satu nash pun dari nushush syari’at, dan tidak pula dalam ucapan seorang ‘alimmu’tabar pun, padahal sesungguhnya dien ini telah sempurna penjelasannya, dan nabi kita saw tidak meninggalkan suatupun yang mendekatkan kita ke surga dan yang menjauhkan kita dari neraka melainkan beliau saw telah menjelaskannya kepadaumatnya…Sebagaimana firman Allah ta’ala :الْيَوْمَ أَآْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي“Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu ni`mat-Ku,” (Al Maa-idah : 3).
Dan sabdanya saw : “Aku tidak meninggalkan sesuatu yang mendekatkan kalian kepada Allah melainkan aku telah memerintahkan kalian terhadapnya, dan aku tidak meninggalkan sesuatu yang menjauhkan kalian dari Allah dan mendekatkan kalian ke neraka melainkan aku telah melarang kalian darinya.”
Dan sahabat berkata : “Rasulullah tidak meninggalkan seekor burung yang membalikkan kedua sayapnya di udara melainkan beliau telah menjelaskan kepada kita ilmu tentangnya.”
Keempat : Nash-nash syari’at menunjukkan secara jelas dan pasti bahwa jihad itu berlangsung di setiap zaman sampai hari kiamat; baik kaum muslimin itu memiliki Khalifah dan imam ‘aam ataupun mereka tidak memiliki khalifah dan imam ‘aam, sebagiannya telah lalu dan disini kami menambah nushush berikut ini :
Di antaranya, sabdanya saw : “Dien ini akan senantiasa tegak yang berperang di atasnya sekelompok dari kaum muslimin sampai datang hari kiamat.” (HR. Muslim).Dan sabdanya saw : “Senantiasa sekelompok dari umatku berperang di atas al haq seraya nampak (menang) sampai hari kiamat.” (HR. Muslim).
Kelima : Bahwa Abu Bashir dan orang-orang yang bergabung dengannya dari kalangan sahabat yang mulia – disebabkan butir-butir perjanjian Hudaibiyyah yang menghalangi mereka dari bergabung dengan Nabi saw di Madinah – mereka membegal kafilah-kafilah Quraisy dan memerangi kaum musyrikin tanpa izin atau perintah dari Nabi saw, dan pada waktu yang sama beliau tidak mengingkari mereka atas jihadnya itu padahal mereka melakukan jihad tanpa izin imam yang mana ia adalah sosok beliau yang penuh berkah saw.
Keenam : Banyak para sahabat dan tabi’in telah melewati fase qital dan jihad tanpa ada khalifah, seperti Az Zubair Ibnul ‘Awwam, Mu’awiyah, Amr Ibnul ‘Ash, Al Husen Ibnu Ali, Abdullah Ibnu Az Zubair dan para sahabat lainnya ra. Begitu juga Banu Umayyah, ‘Abbasiyyah, dan Utsmaniyyah, sesungguhnya mereka telah melewati fase qital dan jihad sebelum penegakkan daulah-daulah mereka dan kekhilafahannya serta (sebelum) pengangkatan imam (pemimpin) umum atas kaum muslimin…
Ketujuh : Pendapat ini (HT) ujung-ujungnya menghantarkan pada celaan dan pengragu-raguan akan syar’iyyah (keabsahan) jihad seluruh harakat (pergerakan-pergerakan) jihadiyyah masa kini yang bangkit dengan serius di hadapan para thaghut yang melampaui batas, dalam rangka tegaknya khilafah rasyidah dan mulainya kehidupan Islamiyyah di seluruh bidang dan tingkatan.
Kedelapan : Pendapat ini pada hakikatnya tidak mengemban kecuali kepentingan musuh-musuh umat yang bejat lagi aniaya dari kalangan penjajah dan yang lainnya, dimana mereka berbuat suatu yang mengokohkan kekuasaan dan pemerintahan mereka di tanah Islam supaya mereka menyengatkan siksa, kehinaan dan kenistaan terhadap negeri dan masyarakat. Dan itu terealisasi terhadap mereka dengan bentuk menghalangi kaum muslimin dari bangkit melakukan kewajiban jihad mereka dan mensucikan negerinya dari kebusukan dan sikap aniaya mereka.

Syubhat kedua : Agar HT keluar dari kesulitan yang sangat yang ia terjatuh ke dalamnya akibat pernyataannya akan syubhat I yang baru disebutkan, maka ia berkata : Kami tidak menghalangi bagi individu-individu HT untuk berangkat jihad seandainya mereka ingin itu dengan dorongan pribadi mereka sendiri, akan tetapi dengan bentuk individu, sedang HT tidak bertanggung jawab atasnya dan tidak memikul akibat-akibat dan hasil-hasilnya, sebagaimana HT tidak memerintahkan seorangpun untuk pergi berjihad karena hal itu menyalahi arahan-arahan dan prinsif-prinsif HT yang bersifat politik…!!
Dan untuk membantah syubhat dan ungkapan ini kami cantumkan poin-poin berikut ini :
Pertama : Tidak ada dalil syar’iy yang membolehkan bagi individu untuk jihad dari dorongan diri sendiri dan mengharamkan jihad itu atas jama’ah atau hizb. Jadi ia adalah ucapan yang tidak pernah diucapkan oleh seorang ‘alim mu’tabar pun dan HT dalam hal ini tidak memiliki pendahulu dalam pendapat ini.
Justeru bila telah wajib ‘ain atas individu dan boleh berjihad baginya maka apalagi lebih wajib ‘ain atas Hizb dan jama’ah yang memiliki power dan kekuatan yang tidak dimiliki oleh individu…!
Dan orang-orang yang membuat perbedaan ini – antara individu dengan jama’ah – wajib atas mereka menetapkan kebenaran perbedaan dan pemilahan mereka ini dengan dalil syar’iy dari Al Kitab atau As Sunnah, dan mana mungkin…!!
Kedua : Tidak diketahui bagi seorang pun dari kalangan pemuda HT bahwa ia telah ikut serta dalam tempat-tempat kehormatan dan jihad yang sangat banyak di banyak faham; seperti jihad yang terjadi di Palestina atau Afghanistan, atau Bosnia Herzegovina atau Chechnya atau tempat-tempat lainnya yang terjadi di dalamnya peperangan dan jihad antara al haq dengan al bathil.
Dan bagaimana ia ikut serta sedangkan dia itu didoktrin oleh para tokoh Hizb-nya untuk anti jihad di tempat-tempat ini dan dia telah menyerap dari mereka metode celaan, pencacatan dan pengkhianatan terhadap jihad dan mujahidin!!
Ketiga : Bila telah diketahui ketidakadaan dalil syar’iy yang menunjukkan keshahihan perbedaan dan pemilahan ini dan begitu juga ketidakadaan seorangpun dari HT yang ikut serta dalam jihad para mujahidin, maka engkau mengetahui bahwa ucapan mereka tadi hanyalah sekedar siasat dan penyesatan saja, dan agar mereka tidak mendapatkan kecaman dari sebagianpara pemuda yang bersemangat – di awal mulanya – yang jatuh dalam jaring-jaring mereka sebelum mendoktrinnya dan menggemblengnya dengan arah yang mereka inginkan.
Syubhat ketiga : Ucapan mereka “Tidak ada jalan untuk mencapai Khilafah kecuali lewat jalan Thalabun nushrah (meminta dukungan)” dalam rangka mencontoh perbuatan Nabi saw yang meminta dukungan untuk diennya dan dirinya dari kabilah-kabilah dan para pemuka Arab…!!
Pertama : Bila mereka mengatakan bahwa cara thalabun nushrah itu disyari’atkan, sehingga boleh bagi harakah Islamiyyah melaluinya bila itu mungkin baginya dan mendapatkan jalan untuk itu, maka ini adalah pendapat yang shahih yang tidak ada cacat dan tidak ada perselisihan.
Akan tetapi pilihan ini juga tidak memberikan alasan bagi umat untuk diam meninggalkan I’dad dan jihad fi sabilillah dan tidak menghalanginya dari itu. Dimana jalan I’dad dan jihad, serta thalabun nushrah dari orang-orang yang memiliki syaukah (power)… semua itu berjalan bergandengan, dan tidak boleh berjalan dengan salah satunya menjadi alasan untuk menjauhi atau meninggalkan jalan yang lainnya.
Kedua : Adapun bila dikatakan bahwa jalan thalabun nushrah – sebagaimana yang diklaim Hizbut Tahrir – adalah syarat untuk keshahihan tegaknya khilafah; yaitu bahwa tidak boleh bagi umat menelusuri jalan lain untuk nushrah dien ini dan meninggikan kalimatnya selain jalan thalabun nushrah…!!
Maka kami katakan : Ini adalah ucapan bathil yang sama sekali tidak ditunjukkan oleh satu nash syar’iy shahih pun baik penegasan maupun sindiran, yang sama sekali Allah tidak menurunkan satu bukti pun, dan tidak pernah seorang ‘alim mu’tabar dari salaf dan khalaf pun mengatakannya.
Ketiga : Apa yang dilakukan Nabi saw berupa thalabun nushrah dari kabilah-kabilah dan suku-suku Arab – sedang beliau di Mekkah pada masa ketertindasan sebelum Allah berikan kekuasaan dan sebelum sempurnanya dien – menunjukkan akan kebolehan hal itu, namun tidak menunjukkan akan wajibnya hal itu apalagi sampai menunjukkannya sampai syarat untuk memulai kehidupan Islamiy dan tegaknya khilafah rasyidah, atau (sampai) menunjukkan bathilnya jalan jihad setelah sempurnanya dien ini dengan ajarannya, penjelasannya dan penjelasan hukumhukumnya.
Keempat : Agar sesuatu itu dikatakan wajib dalam syari’at haruslah ada bukti padanya banyak nash atau satu nash yang memberikan faidah perintah dan pengharusan dalam melakukan sesuatu ini tanpa ada qarinah syar’iyyah yang memalingkannya kepada tingkatan nadh (sunnah) yang mana ia itu di bawah fardlu.
Kelima : Bila jalan thalabun nushrah – sebagaimana yang telah lalu – tidak didapatkan satu nash pun yang menghantarkannya kepada tingkatan wajib dan fardlu; yaitu dengan setiap keadaannya tidak naik pada tingkatan sunnah atau nadb, maka bagaimana kita menjadikannya jalan yang sunnah yang naik dan meningkat serta menghapus jalan jihad fi sabilillah yang mana nushrah syar’iyyah yang berjumlah ratusan – dan sebagiannya telah lalu – menunjukkan akan kewajiban dan kefardluannya…?! Maka apa masuk akal secara syari’at adalah sunnah didahulukan atas hal wajib apalagi kalau itu menjadi sebab dalam penggugurannya dan tidak menegakkannya…?!!
Keenam : Yang mendorong Nabi saw untuk meminta nushrah dari kabilah-kabilah dan suku-suku Arab adalah lemah dan jumlah yang sedikit yang tidak cukup untuk mengemban konsekuensi dan tanggung jawab dien ini… Dan tatkala kadar cukup telah terealisasi dengan nushrah al anshar terhadap Nabi saw dan diennya, maka tidak dikenal dari Nabi saw bahwa beliau meminta nushrah setelahnya dari seorangpun selama-lamanya, dan beliau pun tidak menawarkan dirinya terhadap kabilah-kabilah, dimana ini menunjukkan bahwa nushrah itu disyari’atkan karena hal lain bukan karena sendirinya. Bila kadar kecukupan telah terealisasi dan telah lenyap sebab-sebab nushrah dan faktorfaktor pendorongnya maka ia tidak mengamalkannya.
Ketujuh : Bila jumlah sedikit adalah yang mendorong Nabi saw untuk thalabun nushrah… maka apa yang membawa umat pada hari ini untuk thalabun nushrah sedangkan jumlahnya melebihi satu milyar muslim… terus apa yang membawa HT untuk sembunyisembunyi dengan thalabun nushrah, sedangkan anggota Hizbnya saja sebagaimana yang dikatakan edaran-edaran dan penjelasanpenjelasan mereka adalah mencapai ratusan ribu.
dan masih banyak lagi alasan untuk membantah subhat ini.

0 komentar:

Posting Komentar

bangunan ini tak bisa berdiri tanpa campurtangan anda..!!

Template by:

Free Blog Templates