Senin, 08 Agustus 2011

Dakwah, Politik dan Demokrasi

Quantcast

“Partisipasi politik di alam demokrasi, seperti sekarang kita lakukan, disamping mempunyai akar kebenaran dalam referensi Islam, juga punya makna strategis bagi proyek peradaban kita : bahwa ini adalah upaya meretas jalan bagi umat secara aman dan bebas untuk membangun dirinya, bahkan memiliki dunianya sendiri” (Anis, 2002)

Di dalam Islam, politik merupakan subsistem Islam. Merupakan sarana pula dalam menegakkan Islam. Seperti sabda Rasulullah “Barang siapa yang melihat kemungkaran, maka cegahlah dengan tangannya, kalau dia tidak mampu, maka cegahlah dengan lisannya, dan kalau dia tidak mampu juga, maka cegahlah dengan hati. Dan itulah selemah-lemah iman”. Bisa dikatakan sarana yang paling efektif dan efisien. Namun teori perubahan menempatkan dukungan kekuasaan itu setelah kita menyelesaikan-secara relatif- proses rekonstruksi sosial dalam tiga level : pertama adalah rekonstruksi pemikiran dan wawasan keislaman ; kedua, penggudangan stok kepemimpinan umat melalui tarbiyah dan kaderisasi ; ketiga, mobilisasi masa melalui gerakan penetrasi sosial yang menyeluruh, khususnya melalui pembentukan kelas menengah baru kaum muslimin. Itulah mengapa jika Islam dikatakan hanya ada di masjid, merupakan pernyatakan yang bertentangan dengan realitas alam fikiran kita.

Proyek peradaban Islam mengharuskan kita memandang belahan belahan budaya dan politik secara holistic. Dimana keduanya diintegrasikan dalam suatu gerakan sosial budaya yang berorientasi melakukan mobilitas horizontal dengan gerakan politik praktis yang melakukan mobilitas vertikal. Gerakan mobilitas horizontal berfungsi mengkondisikan masyarakat baik secara spiritual, intelektual dan fisik dalam menegakkan Islam secara kaffah. Sedangkan gerakan mobilitas vertikal –gerakan politik praktis –bertujiyaua menyambut arus tuntutan umat secara legal dan konstitusional. Itulah alasan mengapa ketika arus demokratisasi global melanda negeri ini dan peluang-peluang politik mulai terbuka, sementara usaha-usaha rekonstruksi sosial budaya sudah relatif memadai, kita melakukan ekspansi pada tema dan wilayah dakwah yang merambah ke dalam ranah politik dalam alam demokrasi.

Perbedaan antara demokrasi sekuler dengan politik Islam terletak pada pandangan tentang siapa yang memegang kedaulatan. Konsep demokrasi sekuler memberikan kewenangan kedaulatan kepada masyarakat. Hukum dalam demokrasi sekuler berasal dari kesepakatan bersama sedangkan dalam Islam hukum adalah given pemberian tugas konstitusi lah yang seharusnya merealisasikannya.

Perbedaan ini amat mendasar, namun jika kita lebih jeli, titik temunya juga amat mendasar, yaitu pada partisipasi. Siapa yang mau berpartisipasi dalam kancah demokrasi, dan nantinya mampu membawa masyarakat untuk lebih memahami Islam, maka dengan partisipasi dalam alam demokrasilah hukum-hukum Islam bisa dimenangkan dan terealisasi dalam konstitusi negara kita. Sangat ironis apabila tidak ada partisipasi dari umat muslim dan membiarkan hukum-hukum jahiliyah tetap menduduki posisi tertinggi.

Dalam demokrasi juga muncul azaz kebebasan sebebas-bebasnya. Bagi para aktivis dakwah dibebaskan untuk membentuk organisasi, mengadakan acara-acara rekrutmen tanpa adanya pihak yang berhak mengganggu. Tanpa adanya pihak yang mempunyai hak untuk melarang kebebasan itu. Maka, partisipasi politik di alam demokrasi, seperti yang sekarang kita lakukan mempunyai makna strategis bagi proyek peradaban bahwa ini adalah upaya meretas jalan bagi umat secara aman dan bebas untuk membangun dirinya bahkan memiliki dunianya sendiri.

Dalam demokrasi ini sekali lagi juga tidak menutup kemungkinan bahwa dakwah yang bebas ini suatu saat nanti akan menemui suatu rintangan atau penghalang yang muncul dari akibat kebebasan itu sendiri. Maka yang harus kita lakukan adalah bagaimana mengintegrasikan kebenaran dengan legalitas dan payung hukum yang kuat. Lebih-lebih adalah menjaga kebebasan berdakwah. Maka dari itu yang pertama kita lakukan adalah memenangkan waca publik, untuk menjaga eksistensi undang-undang, kemudian memformulasikan undang-undang kedalam draft hukum dan terakhir pastikan eksekutif pemerintah menerapkan hukum tersebut.

Apabila diringkas peran dari partisipasi kita untuk menjaga dakwah di alam demokrasi ini ada 3 hal, yaitu memenangkan waca publik akan kebenaran Islam, Legislatif untuk menjaga dan merumuskan undang-undang dan eksekutif pastikan sebagai pelaksana dan mampu merealisasikan undang-undang. Wallahua’lam bissowab.

0 komentar:

Posting Komentar

bangunan ini tak bisa berdiri tanpa campurtangan anda..!!

Template by:

Free Blog Templates