Jumat, 09 September 2011

Peningkatan Kompetensi Dan Kinerja Guru Sekolah


Peran guru sebagai tenaga pendidik tidak hanya berhenti sebagai pemegang tonggak peradaban saja, melainkan juga sebagai rahim peradaban bagi kemajuan zaman. Karena dialah sosok yang berperan aktif dalam pentransferan ilmu dan pengetahuan bagi anak didiknya untuk dijadikan bekal yang sangat vital bagi dirinya kelak.

Menurut Mulyasa (2008: 8), untuk merekayasa sumber daya manusia yang berkualitas, diperlukan guru yang profesional yang merupakan penentu utama keberhasilan pendidikan. Berbagai kajian dan hasil penelitian tersebut antara lain:

(1) Murphy (1992), menyatakan bahwa keberhasilan pembaharuan sekolah ditentukan oleh gurunya, karena guru adalah pemimpin pembelajaran, fasilitator, dan sekaligus merupakan pusat inisiatif pembelajaran. (2) Brand dalam Educational Leadership (1993), menyatakan bahwa hampir semua usaha reformasi pendidikan seperti pembaharuan kurikulum dan penerapan metode pembelajaran, semuanya bergantung kepada guru. (3) Cheng dan Wong (1996), berdasarkan hasil penelitiannya di Zheijiang, Cina, melaporkan empat karakteristik sekolah dasar yang unggul (berprestasi), yaitu: adanya dukungan yang konsisten dari masyarakat, tingginya derajat profesionalisme di kalangan guru, adanya jaminan kualitas, dan adanya harapan yang tinggi dari siswa untuk berprestasi. (4) Supriadi (1998: 178), mengungkapkan bahwa mutu pendidikan yang dinilai dari prestasi belajar peserta didik sangat ditentukan oleh guru. (5) Jalal dan Mustafa (2001), menyimpulkan bahwa komponen guru sangat mempengaruhi kualitas pengajaran.

Karena itu, baik buruknya sekolah sangat bergantung pada peran dan fungsi guru. Hampir semua sepakat bahwa dari tiga faktor penentu keberhasilan pendidikan yaitu: perangkat keras (hardware) yang meliputi: ruang belajar, peralatan praktek, laboratorium, perpustakaan, dan lain-lain; perangkat lunak (software) yang meliputi: kurikulum, program pengajaran, manajemen sekolah, sistem pembelajaran, dan lain-lain serta perangkat pikir (brainware) yaitu: guru, kepala sekolah, anak didik, dan orang-orang yang terkait dalam proses tersebut, maka guru adalah faktor yang paling menentukan. Alasannya adalah: ruang belajar bisa sangat sederhana, peralatan laboratorium dan perpustakaan bisa kurang memadai, tetapi bila gurunya memiliki kualitas yang tinggi dalam mengajar maka guru tersebut akan dapat berinovasi untuk mencapai tujuan pengajarannya. Sebaliknya meskipun semuanya tersedia, jika gurunya tidak berkualitas maka semua peralatan tersebut tidak akan ada gunanya.

Tetapi untuk mendapatkan guru yang berkualitas tersebut tidaklah semudah membalikkan telapak tangan, melainkan membutuhkan etos dan perjuangan yang luar biasa. Kondisi objektif di lapangan memang menunjukkan tanda-tanda masih kurang atau rendahnya profesional guru (http://id.shvoong.com), antara lain:

1. masih banyak guru di Indonesia yang tidak berlatar belakang pendidikan sesuai ketentuan dan bidang studi yang dibinanya

2. masih banyak guru yang memiliki kompetensi keilmuan dan profesionalitas rendah dan memprihatinkan

3. masih banyak guru yang kurang terpacu dan termotivasi memberdayakan diri, mengembangkan profesionalitas diri dan memutahirkan pengetahuan mereka secara terus menerus dan berkelanjutan meskipun cukup banyak guru yang sangat rajin mengikuti program pendidikan

4. masih banyak guru yang kurang terpacu, terdorong dan tergerak secara pribadi untuk mengembangkan profesi mereka sebagai guru, para guru umumnya masih kurang mampu menulis karya ilmiah bidang pembelajaran, menemukan teknologi sederhana dan tepat guna, membuat alat peraga pembelajaran dan atau menciptakan karya seni

5. hanya sedikit guru di Indonesia yang secara sungguh-sungguh, penuh kesadaran diri dan kontinu menjalin kesejawatan dan mengikuti pertemuan-pertemuan untuk mengembangkan profesi.

Kondisi objektif tersebut, setidaknya menyebabkan lemahnya kinerja guru dalam melaksanakan tugas utamanya mengajar (teaching), yaitu:

1. rendahnya pemahaman tentang strategi pembelajaran

2. kurangnya kemahiran dalam mengelola kelas

3. rendahnya kemampuan melakukan dan memanfaatkan penelitian tindakan kelas

4. rendahnya motivasi prestasi

5. kurang disiplin

6. rendahnya komitmen profesi

7. rendahnya kemampuan manajemen waktu.

Kondisi objektif tersebut didukung fakta laporan Depdiknas (Dananjaya, 2005: 59), hanya 31% guru layak mengajar. Selain itu juga Ketua Umum PGRI periode 1998 – 2008, Prof. Dr. Moh. Surya dalam Hadiyanto (2002) bahwa banyak guru SD hingga SLTA yang masih belum layak mengajar.

Dengan latar belakang tersebut di atas, maka sudah sewajarnyalah pemerintah terus berupaya mencari alternatif untuk meningkatkan kualitas kompetensi dan kinerja guru.

Karakteristik Kerja Guru

Banyak di antara kita yang pernah merenungkan sesungguhnya bagaimana kerja guru itu? Pemahaman akan hakekat kerja guru ini sangat penting sebagai landasan dalam mengembangkan program pembinaan dan pengembangan guru. Kalau direnungkan secara mendalam, maka kita akan dapat menemukan beberapa karakteristik kerja guru (http://pakguruonline.pendidikan.net) , yang antara lain:

1. Pekerjaan guru adalah pekerjaan yang bersifat invidualistis non-colaboratif.

Memiliki arti bahwa guru dalam melaksanakan tugas-tugas pengajarannya memiliki tanggung jawab secara individual, tidak mungkin dikaitkan dengan tanggung jawab orang lain. Pekerjaan guru dalam melaksanakan proses belajar mengajar dari waktu ke waktu dihadapkan pada pengambilan keputusan dan melakukan tindakan. Dalam pengambilan keputusan dan tindakan itu harus dilaksanakan oleh guru secara mandiri. Sebagai contoh, di tengah proses belajar mengajar berlangsung terdapat siswa yang tertidur sehingga siswa yang lainnya menjadi berisik. Guru harus mengambil keputusan dan menentukan tindakan saat itu dan tidak mungkin meminta pertimbangan teman guru yang lain. Oleh karena itu, wawasan dan kecermatan sangat penting bagi seorang guru.

2. Pekerjaan guru adalah pekerjaan yang dilakukan dalam ruang yang terisolir dan menyerap seluruh waktu.

Hal ini sudah diketahui bersama bahwa hampir seluruh waktu guru dihabiskan di ruang-ruang kelas bersama para siswanya. Implikasi dari hal ini adalah bahwa keberhasilan kerja guru tidak hanya ditentukan oleh kemampuan akademik, tetapi juga oleh motivasi dan dedikasi guru untuk terus dapat hidup dan menghidupkan suasana kelas.

3. Pekerjaan guru adalah pekerjaan yang kemungkinan terjadinya kontak akademis antar guru rendah.

Bila dicermati setiap hari, berapa lama guru bias berinteraksi dengan sejawat guru. Dalam interaksi ini apa yang paling banyak dibicarakan? Banyak bukti menunjukkan bahwa interaksi akademik antar guru sangat rendah. Kalau dokter ketemu dokter yang paling banyak dibicarakan adalah tentang penyakit, penemuan teknik baru dalam pengobatan. Kalau insinyur ketemu insinyur, yang dibicarakan adalah adanya teknik baru dalam membangun jembatan, penemuan untuk meningkatkan daya bangunan air dan sebagainya. Tetapi apabila guru ketemu guru, apa yang dibicarakan? Ada yang membicarakan potongan-potongan dalam struktur gaji, cicilan kredit rumah dan motor dan lainnya. Rendahnya kontak akademik guru ini di samping karena soal waktu guru yang habis diserap di ruang-ruang kelas, kemungkinan juga karena kejenuhan guru berinteraksi akademik dengan para siswanya.

4. Pekerjaan guru tidak pernah mendapatkan umpan balik

Umpan balik adalah informasi baik berupa komentar ataupun kritik atas apa yang telah dilakukan dalam melaksanakan proses belajar mengajar, yang diterima oleh guru. Berdasarkan umpan balik inilah guru akan dapat memperbaiki dan meningkatkan kualitas proses belajar mengajarnya. Kalau guru tidak pernah mendapatkan umpan balik, bagaimana guru dapat memperbaiki dan meningkatkan kualitas pengajarannya?

5. Pekerjaan guru memerlukan waktu untuk mendukung waktu kerja di ruang kelas

Waktu kerja guru tidak terbatas hanya di ruang-ruang kelas saja. Dalam banyak hal, justru waktu guru untuk mempersiapkan proses belajar mengajar di luar kelas lebih lama. Berkaitan dengan padatnya waktu guru itu muncul pertanyaan, kapankah guru dapat merenungkan melakukan refleksi atas apa yang telah dilakukan bagi para siswanya?

Di samping karakteristik pekerjaan guru, karakteristik disiplin ilmu pengetahuan sangat penting artinya untuk dipahami, khususnya oleh guru sendiri. Sebab, guru harus menjiwai disiplin ilmu yang harus diajarkan.

Kompetensi Guru

Guru mempunyai fungsi dan peran yang sangat strategis dalam pembangunan bidang pendidikan, dan oleh karena itu perlu dikembangkan sebagai profesi yang bermartabat. Undang-undang No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Pasal 4 menegaskan bahwa guru sebagai agen pembelajaran berfungsi untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional. Untuk dapat melaksanakan fungsinya dengan baik, guru wajib memiliki syarat tertentu, salah satu diantaranya adalah kompetensi.

Menurut Undang-undang No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Pasal 1 ayat (10), kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati dan dikuasai oleh guru atau dosen dalam melaksanakan tugas keprofesionalan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No. 16 tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru. Dijelaskan bahwa Standar Kompetensi Guru dikembangkan secara utuh dari 4 kompetensi utama, yaitu (1) kompetensi pedagogik, (2) kompetensi kepribadian, (3) kompetensi sosial, (4) kompetensi profesional.

1. Kompetensi Pedagogik

Kompetensi pedagogik yaitu kemampuan yang harus dimiliki guru berkenaan dengan karakteristik siswa dilihat dari berbagai aspek seperti moral, emosional, dan intelektual. Hal tersebut berimplikasi bahwa seorang guru harus mampu menguasai teori belajar dan prinsip-prinsip belajar, karena siswa memiliki karakter, sifat dan interes yang berbeda.

Berkenaan dengan pelaksanaan kurikulum, seorang guru harus mampu mengembangkan kurikulum tingkat satuan pendidikan masing-masing dan disesuaikan dengan kebutuhan lokal. Guru harus mampu mengoptimalkan potensi peserta didik untuk mengaktualisasikan kemampuannya di kelas, dan harus mampu melakukan kegiatan penilaian terhadap kegiatan pembelajaran yang telah dilakukan.

Kemampuan yang harus dimiliki guru berkenaan dengan aspek-aspek yang diamati yaitu:

a. penguasaan terhadap karakteristik peserta didik dari aspek fisik, moral, sosial, kultural, emosional, dan intelektual.

b. penguasaan terhadap teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik.

c. mampu mengembangkan kurikulum yang terkait dengan bidang pengembangan yang diampu.

d. menyelenggarakan kegiatan pengembangan yang mendidik.

e. memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk kepentingan penyelengaraan kegiatan pengembangan yang mendidik.

f. memfasilitasi pengembangan potensi peserta didik untuk meng-aktualisasikan berbagai potensi yang dimiliki.

g. berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan peserta didik.

h. melakukan penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar, memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi untuk kepentingan pembelajaran.

i. melakukan tindakan reflektif untuk peningkatan kualitas pembelajaran.

2. Kompetensi Kepribadian

Pelaksanaan tugas sebagai guru harus didukung oleh suatu perasaan bangga akan tugas yang dipercayakan kepadanya untuk mempersiapkan generasi kualitas masa depan bangsa. Walaupun berat tantangan dan rintangan yang dihadapi dalam pelaksanaan tugasnya harus tetap tegar sebagai seorang guru.

Pendidikan adalah proses yang direncanakan agar semua berkembang melalui proses pembelajaran. Guru sebagai pendidik harus dapat mempengaruhi ke arah proses itu sesuai dengan tata nilai yang dianggap baik dan berlaku dalam masyarakat.

Tata nilai termasuk norma, moral, estetika, dan ilmu pengetahuan, mempengaruhi perilaku siswa sebagai pribadi dan sebagai anggota masyarakat. Penerapan disiplin yang baik dalam proses pendidikan akan menghasilkan sikap mental, watak dan kepribadian siswa yang kuat. Guru dituntut harus mampu membelajarkan siswanya tentang disiplin diri, belajar membaca, mencintai buku, menghargai waktu, belajar bagaimana cara belajar, mematuhi aturan dan tata tertib, dan belajar bagaimana harus berbuat. Semuanya itu akan berhasil apabila guru juga disiplin dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya.

Guru harus mempunyai kemampuan yang berkaitan dengan kemantapan dan integritas kepribadian seorang guru. Aspek-aspek yang diamati adalah:

a. bertindak sesuai dengan norma agama, hukum, sosial, dan kebudayaan nasional Indonesia.

b. menampilkan diri sebagai pribadi yang jujur, berakhlak mulia, dan teladan bagi peserta didik dan masyarakat.

c. menampilkan diri sebagai pribadi yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa.

d. menunjukkan etos kerja, tanggung jawab yang tinggi, rasa bangga menjadi guru, dan rasa percaya diri.

e. menjunjung tinggi kode etik profesi guru.

3. Kompetensi Sosial

Guru di mata masyarakat dan siswa merupakan panutan yang perlu dicontoh dan merupakan suri teladan dalam kehidupannya sehari-hari. Guru perlu memiliki kemampuan sosial dengan masyarakat, dalam rangka pelaksanaan proses pembelajaran yang efektif. Dengan dimilikinya kemampuan tersebut, otomatis hubungan sekolah dengan masyarakat akan berjalan dengan lancar, sehingga jika ada keperluan dengan orang tua siswa, para guru tidak akan mendapat kesulitan.

Kemampuan sosial meliputi kemampuan guru dalam berkomunikasi, bekerja sama, bergaul simpatik, dan mempunyai jiwa yang menyenangkan. Kriteria yang harus dilakukan guru adalah:

a. bertindak objektif serta tidak diskriminatif karena pertimbangan jenis kelamin, agama, ras, kondisi fisik, latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi.

b. berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua, dan masyarakat.

c. beradaptasi di tempat bertugas di seluruh wilayah Republik Indonesia yang memiliki keragaman sosial budaya.

d. berkomunikasi dengan komunitas profesi sendiri dan profesi lain secara lisan dan tulisan atau bentuk lain.

4. Kompetensi Profesional

Kompetensi profesional yaitu kemampuan yang harus dimiliki guru dalam perencanaan dan pelaksanaan proses pembelajaran. Guru mempunyai tugas untuk mengarahkan kegiatan belajar siswa untuk mencapai tujuan pembelajaran, untuk itu guru dituntut mampu menyampaikan bahan pelajaran. Guru harus selalu meng-update, dan menguasai materi pelajaran yang disajikan. Persiapan diri tentang materi diusahakan dengan jalan mencari informasi melalui berbagai sumber seperti membaca buku-buku terbaru, mengakses dari internet, selalu mengikuti perkembangan dan kemajuan terakhir tentang materi yang disajikan.

Kompetensi atau kemampuan kepribadian yaitu kemampuan yang harus dimiliki guru berkenaan dengan aspek:

a. dalam menyampaikan pembelajaran, guru mempunyai peranan dan tugas sebagai sumber materi yang tidak pernah kering dalam mengelola proses pembelajaran. Kegiatan mengajarnya harus disambut oleh siswa sebagai suatu seni pengelolaan proses pembelajaran yang diperoleh melalui latihan, pengalaman, dan kemauan belajar yang tidak pernah putus.

b. dalam melaksanakan proses pembelajaran, keaktifan siswa harus selalu diciptakan dan berjalan terus dengan menggunakan metode dan strategi mengajar yang tepat. Guru menciptakan suasana yang dapat mendorong siswa untuk bertanya, mengamati, mengadakan eksperimen, serta menemukan fakta dan konsep yang benar. Karena itu guru harus melakukan kegiatan pembelajaran menggunakan multimedia, sehingga terjadi suasana belajar sambil bekerja, belajar sambil mendengar, dan belajar sambil bermain, sesuai konteks materinya.

c. di dalam pelaksanaan proses pembelajaran, guru harus memperhatikan prinsip-prinsip didaktik metodik sebagi ilmu keguruan. Misalnya bagaimana menerapkan prinsip apersepsi, perhatian, kerja kelompok, korelasi dan prinsip-prinsip lainnya.

d. dalam hal evaluasi, secara teori dan praktik, guru harus dapat melaksanakan sesuai dengan tujuan yang ingin diukurnya. Jenis tes yang digunakan untuk mengukur hasil belajar harus benar dan tepat. Diharapkan pula guru dapat menyusun butir secara benar, agar tes yang digunakan dapat memotivasi siswa belajar.

Kemampuan yang harus dimiliki guru dalam proses pembelajaran dapat diamati dari aspek-aspek:

a. menguasai materi, struktur, konsep, dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang diampu.

b. menguasai Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar mata pelajaran/bidang pengembangan yang diampu.

c. mengembangkan materi pelajaran yang diampu secara kreatif.

d. mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan melakukan tindakan reflektif.

e. memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk berkomunikasi dan mengembangkan diri.

Kinerja Guru

Berdasarkan uraian tentang kompetensi dan peranan guru, tentu dapat diidentifikasi kinerja ideal seorang guru dalam melaksanakan peran dan tugasnya. Kinerja adalah performance atau unjuk kerja (Depdiknas, 2008: 20). Menurut Lembaga Administrasi Negara (1992) dalam Depdiknas (2008: 20), kinerja dapat pula diartikan prestasi kerja atau pelaksanaan kerja atau hasil unjuk kerja. Sementara menurut August W. Smith dalam Depdiknas (2008: 20), kinerja adalah performance is output derives from processes, human otherwise, artinya kinerja adalah hasil dari suatu proses yang dilakukan manusia. Dari beberapa pendapat di atas dapat disimpulkan bahwa kinerja merupakan suatu wujud perilaku seseorang atau organisasi dengan orientasi prestasi. Kinerja seseorang dipengaruhi oleh beberapa faktor seperti ability, capacity, held, incentive, environment dan validity (Noto Atmojo, 1992) dalam Depdiknas (2008: 20).

Berkenaan dengan standar kinerja guru, Piet A. Sahertian dalam Depdiknas (2008: 21) bahwa, standar kinerja guru itu berhubungan dengan kualitas guru dalam menjalankan tugasnya seperti: (1) bekerja dengan siswa secara individual, (2) persiapan dan perencanaan pembelajaran, (3) pendayagunaan media pembelajaran, (4) melibatkan siswa dalam berbagai pengalaman belajar, dan (5) kepemimpinan yang aktif dari guru.

Kinerja guru mempunyai mempunyai spesifikasi tertentu. Kinerja guru dapat dilihat dan diukur berdasarkan spesifikasi/kriteria kompetensi yang harus dimiliki oleh setiap guru. Berkaitan dengan kinerja guru, wujud perilaku yang dimaksud adalah kegiatan guru dalam proses pembelajaran yaitu bagaimana seorang guru merencanakan pembelajaran, melaksanakan kegiatan pembelajaran, dan menilai hasil belajar.

Sertifikasi Guru

Upaya menjamin mutu guru agar tetap memenuhi standar kompetensi, diperlukan adanya suatu mekanisme yang memadai. Penjaminan mutu guru ini perlu dikembangkan berdasarkan pengkajian yang komprehensif untuk menghasilkan landasan konseptual dan empirik, melalui sistem sertifikasi. Menurut Nataamijaya (2004) dalam Mulyasa (2008), sertifikasi adalah prosedur yang digunakan oleh pihak ketiga untuk memberikan jaminan tertulis bahwa suatu produk, proses atau jasa telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

Dalam Undang-undang Republik Indonesia No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dikemukakan bahwa sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat pendidik untuk guru dan dosen. Sedangkan sertifikat pendidik adalah bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada guru dan dosen sebagai tenaga profesional.

Sertifikasi guru merupakan pemenuhan kebutuhan untuk meningkatkan kompetensi profesional. Oleh karena itu, proses sertifikasi dipandang sebagai bagian esensial dalam upaya memperoleh sertifikat kompetensi sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Sertifikasi guru merupakan proses uji kompetesi bagi calon atau guru yang ingin memperoleh pengakuan dan atau meningkatkan kompetensi sesuai profesi yang dipilihnya. Sertifikat ini sebagai bukti pengakuan atas kompetensi guru yang memenuhi standar untuk melakukan pekerjaan profesi guru pada jenis dan jenjang pendidikan tertentu.

Upaya Peningkatan Kompetensi dan Kinerja Guru

Hasil penelitian menunjukkan bahwa setiap sekolah telah berupaya untuk meningkatkan kompetensi guru, dengan inisiatif dari guru, kepala sekolah, komite sekolah, MGMP/KKG, pemerintah daerah dan pemerintah pusat serta lembaga swasta (http://yusufhadi.net).

Pertama, upaya oleh guru sendiri berupa melanjutkan tingkat pendidikan, mengikuti berbagai kegiatan MGMP/KKG, pelatihan, penataran, workshop, seminar, dan meningkatkan kinerja. Mayoritas guru SD telah memiliki kualifikasi pendidikan D2-PGSD, dan sebagian telah menyelesaikan S1. Sedangkan mayoritas guru SMP/SMA/SMK telah berpendidikan S1, dan sebagian sedang dan telah menempuh pendidikan S2. Biaya pendidikannya ada yang melalui beasiswa pemerintah dan banyak juga yang menggunakan biaya sendiri. Dengan adanya program sertifikasi guru yang menuntut pendidikan minimal guru adalah S1, menjadi motivasi sendiri bagi guru untuk melanjukan pendidikannya.

Kedua, upaya yang dilakukan kepala sekolah dalam membina dan meningkatkan kompetensi dan kinerja guru, antara lain berupa:

1. mengirim guru untuk mengikuti pelatihan, penataran, lokakarya, workshop, dan seminar

2. mengadakan sosialisasi hasil pelatihan dan berbagai kebijakan pemerintah dengan mendatangkan narasumber

3. mengadakan pelatihan komputer dan bahasa Inggris

4. mendorong guru untuk melanjutkan studi agar sesuai dengan tuntutan pemerintah

5. mengadakan studi banding ke sekolah lain yang dianggap lebih maju

6. mengirim guru untuk magang ke sekolah lain

7. melengkapi sarana dan berbagai media penunjang kegiatan pembelajaran

8. memberikan penghargaan bagi guru yang berprestasi

9. meningkatkan kesejahteraan guru dengan memberikan tambahan pendapatan yang bersumber dari komite sekolah dan orang tua siswa

10. memberikan keteladanan, dorongan, dan menggugah hati nurani guru agar menyadari akan tugas dan tanggung jawabnya sebagai guru.

Ketiga, upaya oleh masyarakat. Peran masyarakat yang terwadahi dalam komite sekolah maupun paguyuban kelas berupa penggalangan dana untuk membantu kelancaran proses pembelajaran, seperti pengadaan gedung, peralatan sekolah, dan dana untuk membiayai kegiatan sekolah, termasuk di dalamnya untuk kegiatan pelatihan guru, seminar, lokakarya, dan membantu guru yang melanjutkan studi. Upaya tersebut secara tidak langsung telah menunjukkan peran masyarakat dalam membantu peningkatan kompetensi guru.

Keempat, peran MGMP dan KKG. Pada dasarnya, MGMP bagi guru SMP/SMA/SMK dan KKG bagi guru SD, merupakan wadah bagi guru untuk bekerja sama mengatasi berbagai kesulitan dan meningkatkan kompetensi. Namun realitas menunjukkan, MGMP dan KKG kurang berperan sebagaimana mestinya.

Kelima, upaya peningkatan kompetensi dan kinerja guru dari pemerintah daerah dan pemerintah pusat, antara lain berupa bantuan dana, beasiswa studi lanjut bagi guru, peralatan dan media pembelajaran, serta berbagai kegiatan pembinaan, pelatihan, penataran, dan workshop.

Keenam, pembinaan oleh lembaga swasta. Pembinaan bagi guru yang dilakukan oleh lembaga swasta tampak lebih berhasil daripada yang dilakukan pemerintah. Hal ini karena pembinaan yang dilakukan lembaga swasta lebih efektif, yaitu bukan hanya sekedar memberikan pengetahuan, akan tetapi sampai tingkat merubah kinerja guru.

Pembinaan dan peningkatan kompetensi dan kinerja guru yang dilakukan melalui kegiatan pelatihan akan lebih efektif dan berhasil guna apabila dilakukan atas prakarsa dan keinginan guru sendiri. Dalam pelatihan atas prakarsa guru sendiri, dilandasi kesadaran atas peran dan tanggung jawab serta dorongan untuk meningkatkan kinerja. Program pelatihan seperti ini jarang terjadi, karena biasanya dilakukan atas prakarsa atasan (kepala sekolah atau dinas pendidikan).

Dengan demikian, faktor yang paling dominan dalam upaya peningkatan kompetensi dan kinerja guru adalah komitmen guru dan kepala sekolah. Upaya untuk memajukan pendidikan yang berasal dari pemerintah daerah maupun pusat, masyarakat, atau kepala sekolah, bila tidak didukung oleh komitmen seluruh guru akan kurang membawa hasil secara optimal.

Kesimpulan

Perubahan pendidikan perlu dimulai dari penataan pola pikir para pengelolanya, dan pendidikan dilakukan sesuai dengan aspirasi dan padigma reformasi. Paradigma dalam konteks pendidikan adalah perangkat dasar konseptual yang dijadikan landasan untuk membangun, mengembangkan, menerapkan bahkan menilai proses hasil pendidikan.

Sehubungan dengan itu, sudah sewajarnyalah pemerintah beserta masyarakat terus berupaya mencari alternatif untuk meningkatkan kualitas, kompetensi, dan kinerja guru. Salah satu terobosan yang sedang dilakukan adalah melakukan standar kompetensi dan sertifikasi guru. Dalam hal ini, pengembangan profesionalisme guru merupakan sesuatu yang tidak bias ditawar lagi untuk meningkatkan mutu pendidikan.

Peningkatan profesionalisme guru merupakan upaya untuk membantu guru yang belum memiliki kualifikasi profesional menjadi profesional. Dengan demikian peningkatan kemampuan profesional guru merupakan bantuan atau memberikan kesempatan kepada guru tersebut melalui program dan kegiatan yang dilakukan baik oleh pemerintah, lembaga swasta, sekolah, dan masyarakat.

Namun demikian, bantuan profesionalisme hanya sekedar bantuan, sehingga yang harus lebih berperan aktif adalah guru itu sendiri. Artinya, perlu dikemukakan di sini bahwa gurulah yang seharusnya meminta bantuan kepada yang berwenang untuk mendapatkan pembinaan. Bantuan yang diberikan juga merupakan bantuan professional, yang tujuan akhirnya adalah menumbuh-kembangkan profesionalisme guru.

Daftar Kepustakaan

Mulyasa, E. (2008). Standar Kompetensi dan Sertifikasi Guru. Bandung: Remaja Rosdakarya.

Mulyasa, E. (2008). Menjadi Guru Profesional. Menciptakan Pembelajaran Kreatif dan Menyenangkan. Bandung: Remaja Rosdakarya.

Uzer Usman, Moh. (2000). Menjadi Guru Profesional. Bandung: Remaja Rosdakarya.

Dananjaya, Utomo. (2005). Sekolah Gratis. Esai-esai Pendidikan yang Membebaskan. Jakarta: Paramadina.

Depdiknas. (2008). Penilaian Kinerja Guru. Jakarta: Direktorat Tenaga Kependidikan Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No. 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru.

Santyasa, I. Wayan. Dimensi-Dimensi Teoritis Peningkatan Profesionalisme Guru. Diakses tanggal 17 Oktober 2009 dari www.freewabs.com/santyasa

Yuhetty, Harina. Kajian Kompetensi Guru Dalam Meningkatkan Mutu Pendidikan. Diakses tanggal 17 Oktober 2009 dari http://yusufhadi.net

Azwar, Nasrul. Meningkatkan Kualitas Guru Bahasa Indonesia Dengan Mengembangkan Kecerdasan Ganda. Diakses tanggal 23 Agustus 2009 dari http://id.shvoong.com

……………….., Problematika Seputar Guru. Diakses tanggal 22 Agustus 2009 dari http://pakguruonline.pendidikan.net

Hadiyanto. Mengentaskan Nasib Guru Dan Sistem Pendidikan Di Indonesia. Perspektif Ilmu Pendidikan (UNJ). Volume 3 Tahun II Oktober 2001.

0 komentar:

Posting Komentar

bangunan ini tak bisa berdiri tanpa campurtangan anda..!!

Template by:

Free Blog Templates